MATARAMANTODAY.COM: Kepolisian Resor (Polres) Ponorogo berhasil menangkap seorang tersangka pencurian dengan kekerasan berinisial M.Y alias O (37), warga Desa Turi, Kecamatan Jetis, Ponorogo. Tersangka diduga melakukan aksi pencurian di tiga lokasi berbeda setelah terdesak masalah utang.
Menurut keterangan AKP Rudy Hidajanto, Kasat Reskrim Polres Ponorogo, dalam konferensi pers pada Jumat (18/10/2024), M.Y merupakan seorang residivis yang kembali terlibat kasus pencurian.
"Tersangka memiliki utang sebesar Rp110 ribu dan memilih melakukan pencurian karena desakan ekonomi," jelas AKP Rudy.
Tersangka M.Y pertama kali membobol sebuah warung dan mengambil timbangan. Ia kemudian melanjutkan aksi pencurian di Jl. Diponegoro, Kecamatan Balong, dengan mencuri mesin sanyo dari sebuah warung lainnya. Namun, aksi kedua ini dipergoki oleh pemilik warung.
"Dalam kondisi terpojok, korban menodongkan senapan angin ke arah pelaku. Namun, M.Y justru melawan dengan memukul korban menggunakan kunci Inggris, mengakibatkan luka serius di kepala dan bahu korban. Setelah menyerang korban, tersangka melarikan diri dengan senapan angin milik korban," beber AKP Rudy.
Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. Tim Resmob Polres Ponorogo melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap M.Y lima hari setelah kejadian.
"Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun," ujar AKP Rudy.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sepeda motor, timbangan, mesin sanyo, dan senapan angin.
Kapolres Ponorogo, AKBP Anton Prasetyo, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap situasi di lingkungan sekitar.
"Jika ada hal-hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwenang," pungkasnya. (Hms/Red)
Posting Komentar